Pada hari Selasa, bertempat di kantor Dabuk Rejo Pemerintah Desa Dabuk Rejo menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tahapan awal dalam penyusunan dokumen perencanaan tahunan desa, sesuai dengan amanat Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Musyawarah desa ini difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, perwakilan lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader desa, serta perwakilan dari kecamatan dan pendamping desa.
Musdes ini bertujuan untuk:
-
Menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya, serta kondisi umum pembangunan desa.
-
Menjaring aspirasi masyarakat mengenai usulan kegiatan prioritas pembangunan dan pemberdayaan untuk tahun 2026.
-
Menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam rancangan RKPDes 2026 dan Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes).
-
Membentuk tim penyusun RKPDes, yang akan bertugas menyusun rancangan RKPDes berdasarkan hasil Musdes.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dabuk Rejo menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat. Beliau juga mengajak seluruh peserta musyawarah untuk mengedepankan musyawarah mufakat dan semangat gotong royong.
Hasil dari Musdes ini akan menjadi dasar bagi Tim Penyusun dalam menyusun rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Musyawarah Desa Perencanaan RKPDes 2026 berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menghasilkan kesepakatan bersama terkait usulan prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk tahun mendatang.
